uu ilegal loging

uu ilegal loging

Illegal Logging Adalah Pembalakan Liar, Ini Sanksi dan Dampak Serius ... Menurut UU P3H, ada aturan yang khusus mengenai illegal logging dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut. Pelanggar bisa dipenjara dan dikenakan denda yang tinggi. Illegal logging atau pembalakan liar adalah tindakan yang dilarang oleh hukum, dan aktivitasnya merupakan mata rantai yang saling terkait, mulai dari sumber kayu ilegal dan pembalakan liar, hingga konsumen atau pengguna bahan baku kayu. Meskipun definisi kejahatan illegal logging tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal-pasal UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, namun illegal logging dapat diidentifikasikan sebagai segala perbuatan yang mengarah pada perusakan hutan. Instrumen hukum yang mengatur illegal logging berupa UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, Inpres Nomor 4/2005 tentang Koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging, dan UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H). Pelaku illegal logging dapat dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan/atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan/atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman sanksi pidana bagi para pelaku sangat serius. Penyebab utama illegal logging adalah kebutuhan industri dan peralihan fungsi hutan. Kebutuhan industri akan kayu sangat tinggi, seperti kayu bakar, kertas, tisu, dan beberapa jenis kemasan produk. Sedangkan, peralihan fungsi hutan juga memicu illegal logging. Untuk mengatasi illegal logging, aparat penegak hukum harus serius menangani kasus tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam instrumen hukum yang berkaitan.