menangis apakah membatalkan wudhu

menangis apakah membatalkan wudhu

Apakah Menangis Membatalkan Wudhu? | Bincang Syariah Menangis bukan merupakan faktor yang membatalkan wudhu. Sehingga, jika seseorang menangis dalam keadaan sudah melakukan wudhu, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan wudhu kembali, baik menangis karena urusan dunia maupun akhirat. Hal yang membatalkan wudhu sebenarnya ada enam, seperti yang disebutkan dalam kitab Matnu Abi Syuja'. Namun menangis bukanlah salah satu dari faktor-faktor tersebut. Air mata yang keluar saat menangis juga bukan termasuk hal yang najis. Untuk melakukan wudhu, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi, seperti menjadi seorang Muslim yang baligh dan berakal sehat, mengunakan air suci yang mensucikan, mengetahui tata cara wudhu serta hal yang membatalkannya. Tidur dalam keadaan yang hilang akal, seperti pingsan, gila, atau mabuk termasuk dalam daftar hal yang membatalkan wudhu. Namun, tidur dalam keadaan kantuk yang masih sadar tidak membatalkannya. Dalam Islam, menangis juga tidak menjadi masalah, bahkan Abu Bakar sendiri merupakan sahabat Nabi yang paling suka menangis ketika sedang sholat atau membaca ayat-ayat Alquran. Namun, jika menangis karena masalah ibadah, maka itu dapat menjadi hal positif dalam meningkatkan keimanan. Jadi, kesimpulannya adalah menangis tidak membatalkan wudhu yang sudah dilakukan. Selain itu, ada beberapa faktor yang dapat membatalkan wudhu seperti keluarnya air kencing atau kotoran dari lubang depan atau belakang. Sebagai seorang muslim, kita harus mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu agar ibadah kita sah dan diterima di sisi Allah SWT.