pp 23 pajak

pp 23 pajak

PP No. 23 Tahun 2018 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Peraturan ini dibentuk pada tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2018. Terdapat 7 poin penting yang harus diketahui oleh wajib pajak dalam PP No. 23 Tahun 2018, di antaranya adalah tarif PPh Final 0,5% bersifat opsional dan aturan pajak UMKM dalam skema PP 23. Selain itu, terdapat juga surat keterangan PP 23 yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pelayanan untuk wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5%. Namun, wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya harus menggunakan ketentuan umum atau normal mulai tahun ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018. PP No. 23 Tahun 2018 juga mengatur mengenai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan final, beserta ketentuan umum atau normal yang harus diikuti. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan.