pp 45 2019

pp 45 2019

PP No. 45 Tahun 2019 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia. PP ini bertujuan untuk mendorong investasi pada industri padat dan memberikan kemudahan berusaha dengan menetapkan perlakuan perpajakan yang baru. PP No. 45 Tahun 2019 ini ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2019 oleh Presiden JOKO WIDODO dan berlaku sejak tanggal 25 Juni 2019. PP ini menyatakan bahwa penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan akan mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan telah diubah sebagai berikut: 1. Penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. PP No. 45 Tahun 2019 ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan mempunyai dampak signifikan terhadap perpajakan di Indonesia. Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan investasi pada industri padat, PP ini memberikan perlakuan perpajakan baru yang berlaku sejak tanggal 25 Juni 2019. Sebagai warga negara Indonesia, kita perlu memahami dan mengikuti peraturan perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar tidak terjadi pelanggaran dan sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. PP No. 45 Tahun 2019 - JDIH BPK RI adalah salah satu peraturan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh semua warga negara Indonesia.