husen mutilasi

husen mutilasi

Kronologi Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Bos Depot Air Isi Ulang - detikNews Muhammad Husen (28) telah mengakui bahwa dirinya melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap bosnya, Irwan Hutagalung, dengan kejam. Husen bekerja sebagai karyawan di depot air isi ulang milik Irwan di Semarang. Berikut ini kronologi kasus ini: Pada 1 Mei 2023, Husen ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kasus mutilasi dan pencorcoran korban. Irwan Hutagalung ditemukan dalam kondisi dicor beton di depot air isi ulang pada bulan Mei 2023. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan pada Husen oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Polisi mengaku telah mengidentifikasi tes psikologis pada Husen dan menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Husen mengakui bahwa dia memenggal kepala dan tangan korban dan menjelaskan alasannya tidak langsung menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh bosnya. Motif Husen diketahui akibat dendam pribadi karena sering dipukuli oleh bosnya. Husen nekat membunuh dan memutilasi bosnya tersebut dalam keadaan masih hidup, kemudian mengecor potongan-potongan tubuh ke dalam beton. Husen ditangkap pada tanggal 10 Mei 2023 dan dijerat dengan Pasal KUHP 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.